Rabu, 02 Maret 2016

 Informasi pencairan Tunjangan Profesi, Insentif Non PNS, serta Kualifikasi akademik tahun 2016  ini telah ditunggu-tunggu oleh seluruh guru di Indonesia. Data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi, Insentif Non PNS, serta Kualifikasi akademik tahun 2016 adalah data tiap-tiap semester yang dientri serta di kirim ke server Dapodik atau P2TK Dikdas lewat aplikasi Dapodikdas. Data guru pada semester genap 2015/2016 dipakai untuk basic pembayaran tunjangan periode Januari s/d Juni 2016. Sedang data semester ganjil 2016/2017 juga sebagai basic pembayaran tunjangan guru periode Juli s/d Desember 2016.


Jadwal penerbitan SKTP (SK Tunjangan Profesi) dan persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Khusus untuk data yg digunakan dlm Penerbitan SKTP :

1. Jika SKTP untk pembayaran Triwulan 1 (TW1) belum terbit per Maret, maka guru yang sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami menunggu datanya sampai bulan Mei untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui DAPODIK, Hak Tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak Januari - Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka Tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 Bln) hangus karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.

2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW 4 (Juli-Desember), kami akan menghapus semua data DAPODIK semester sebelumnya dan sekolah wajib mengirimkan kembali data DAPODIK semester 1 tahun ajaran 2016/2017 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SKTP Triwulan 3 dan Triwulan 4.

3. Guru yang sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui DAPODIK.
4. Hindari menggunakan jam guru yg sudah terbit SKTPnya untuk diberikan ke guru lain dengan Tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKTPnya (jgn Tukar menukar JJM). sistem akan mecatat historis kepemilikan JJM, Jika ada Indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kpd guru lain dan guru lain yg menerima akan kami stop Tunjanganya.

5. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Insentif Non PNS, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 Tunjangan ini sudah habis kuaotanya sejak SK terbit pada Bulan maret.
(sumber : Admin Dapodik Pusat)

Nah itulah beberapa keterangan tentang penerbitan SKTP tunjangan Profesi, Insentif Non PNS dan Kualifikasi Akademik.

04.05 by Roeslhy Jurnalis
Posted in

Search